BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam, dan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam, Senin (23/8/2021).
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua lll DPRD Kota Batam, Ahmad Surya tersebut terkait Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Pansus sekaligus Pengambilan Keputusan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Di mana keputusan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah, sementara itu Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sekaligus Pengambilan Keputusan Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangan.
Wali Kota Batam mengatakan dalam penjelasanya tersebut bahwa penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 berubah menjadi Rp 2.921.147.486.859,00 atau turun 2 persen.
“Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp 2.650.544.986.343,00 atau turun 7 persen,” Ucap Rudi.
Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp1.432.639.685.193,00 atau turun 15 persen.
Kemudian, pendapatan transfer semula sebesar Rp1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp1.289.424.306.402,00 atau turun 2 persen. Selanjutnya lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula sebesar Rp 109.016.200.000,00 atau naik 27 persen.
“Sementara, dalam penyusunan belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan saat ini merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021,” Ujarnya.
Sementara itu, Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 atau turun 2 persen. Kendati demikian, alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk belanja operasi diarahkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.
“Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga,” Jelasnya.
Begitu juga, Kebijakan belanja disinkronkan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta peraturan perundangan berlaku.
Di mana Penggunaan anggaran belanja diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berasal dari Dana Transfer Umum minimal sebesar 8 persen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penyediaan anggaran belanja untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 107.710.833.667,00 berubah menjadi Rp 270.602.500.516,00 atau naik 151,00 persen,” katanya. (KD-infromasijurnalis/r)