Rekomendasi Pansus LKPj Walikota Batam Tahun Anggaran 2020 Belum Dilaksanakan Tiga OPD

BATAM – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam belum melaksanakan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan M Mustofa selaku juru bicara Pansus LKPj Walikota Batam TA 2020 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Khamaludin di Ruang Utama DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Senin (23/8/21).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus LKPJ Walikota Batam Hasil Tindak lanjut Rekomondasi Pansus sekaligus Pengambilan Keputusan ini dihadiri Walikota Batam, H Muhammad Rudi dan 36 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan secara virtual.

Mustofa menyebutkan ketiga OPD Pemko Batam yang belum melaksanakan rekomendasi Pansus itu diantaranya : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, OPD Sekretariat DPRD Batam, OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyatakat Kota Batam.

Adapun rekomendasi Pansus yang belum dilaksanakan OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam diantara : pertama terkait pemberiaan sembako kepada masyarakat selama Covid-19 sebagai kegiatan jaringan pengamanan sosial yang diamanahkan Pemerintah Pusat agar Disperindag Kota Batam perlu menjalin sinergisitas dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan dalam memvalidasi data masyarakat pra sejahtera dan masyarakat miskin agar tumpang tindih data dapat teratasi dengan baik.

Yang kedua terkait kelangkahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi setiap tahun walaupun hari ini kewenangan provinsi Kepri, Disperindag kota Batam hendaknya sudah menyiapkan langkah strategi sebagai antisipasi dari kelangkahan BBM.

“ Kejadian kelangkaan BBM yang sudah sering terjadi sepertinya sudah cukup membuat Disperindag Kota Batam belajar dalam mengatasi permasalahan ini,” sebut Mustofa.

Ketiga, Disperindag Kota Batan harus melakukan Tera ulang terkait dengan meteran air dan meteran listrik di perumahan -perumahan, hal ini dikarenakan sudah cukup lama tidak dilakukan Tera sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat disamping bisa menambah pendapatan Kota Batam.

“Rekomondasi diatas belum sepenuhnya dapat ditindak lanjuti dan pansus memutuskan untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Komisi terkait yakni Komisi II,” katanya.

Untuk OPD Sekretariat DPRD Kota Batam, katanya, rekomendasi Pansus yang belum dilaksanakan adalah meningkatkan SDM serta penyampaian Standard Operasi Prosedur (SOP) disetiap line organisasi di sekretariatan DPRD Kota Batam.

“ Sebagai OPD yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai suport sistem DPRD maka sudah seharusnya berbagai program kegiatan yang dilakukan harus dipastikan mampu mendorong peningkatan kinerja DPRD seperti penyelenggaraan rapat-rapat, Risalah, Notulen disetiap alat kelengkapan,” katanya.

Atas rekomondasi tersebut, katanya, Sekretariat DPRD akan bekerja sama dengan BKPSDM untuk dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kualitas SDM di lingkungan Sekretariatan DPRD melalui pelatihan yang sesuai dan Tupoksi dan fungsi Sekretariat DPRD

Selanjutnya untuk ASN, katanya, akan melakukan BIMTEK ulang untuk meningkatkan kompetensi terutama pada bidang sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan pengarsipan dan bidang lain yang terkait tupoksi Sekretaritan DPRD Batam.

Kemudian untuk tenaga harian lepas (THL) akan diadakan peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan seperti kehumasan, keprotokolan risalah dan kearsipan, Hukum dan Legal Drafting dan lainnya yang sesuai Tupoksi sekretariatan DPRD juga perlu disusun dan disiapkan SOP pada setiap unit dan kegiatan di lingkungan Sekretaritan DPRD Batam dan perlu juga disusun SOP pada setiap kegiatan

Rekomendasi Pansus kepada OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yakni perlu membuat sistem yang terintregrasi dengan melibatkan tidak hanya instansi vertikal namun juga horizontal dalam mengatasi permasalahan sosial dan kemasyarakatan kota Batam, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat Pra sejahterah.

Atas Rekomondasi Pansus diatas maka tindaklanjut dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam akan membangun sistem aplikasi yang terintregrasi secara online disetiap kelurahan dan data tersebut setelah musrenbang di keluarahan akan dilakukan verifikasi oleh team pencacah disetiap Kelurahan dan hasilnya akan dikirim ke Pusdakim Kemensos

“ Atas rekomondasi ini Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Batam telah melakukan kombinasi dengan BPKSDM guna melaksanakan Diklat peningkatan kapasitas dan fungsional,” katanya.

Kemudian Pansus meminta kepada Inspektorat untuk dapat melakukan pembinaan dan penyelesaian berbagai masalah di OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam dan hasilnya dapat dilaporkan ke DPRD Kota Batam pada kesempatan pertama

Atas rekomoendasi diatas, katanya, Inspektorat telah melaksanakan berupa konsulting dan rapat koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam. Selanjutnya Inspektorat melakukan pendampingan dalam bentuk monitoring agar penyelenggaraan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat yang terdampak dari Covid -19 sesuai dengan ketentuan dengan aturan yang berlaku. KD-r