DPRD Kota Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp294,35 Miliar
BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/9/2026) malam. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang kemudian disetujui seluruh anggota DPRD Kota Batam.







Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli SE, disebutkan bahwa total APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dari semula Rp4.299.916.238.625 menjadi Rp4.594.272.929.180. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp294.356.690.555 atau sekitar Rp294,35 miliar. Kenaikan tersebut tercermin pula pada postur belanja daerah. Belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp4.299.916.238.625 berubah menjadi Rp4.594.272.929.180.
“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data (overlapping) maupun duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Muhammad Fadli saat membacakan laporan Banggar.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari forum komisi hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyelarasan tersebut, lanjut Muhammad Fadli, dilakukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar data yang valid serta sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.
PAD Tumbuh 7,11 Persen
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah Kota Batam pada Perubahan APBD 2026 juga mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp4.184.416.238.625 berubah menjadi Rp4.321.791.825.144,11.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp2.581.767.140.625 menjadi Rp2.765.372.260.469 atau naik sekitar 7,11 persen. Kenaikan PAD tersebut antara lain berasal dari peningkatan target pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah, serta sejumlah potensi penerimaan daerah lainnya.
Pajak daerah meningkat dari Rp2.099.455.340.675 menjadi Rp2.250.822.713.872 atau naik sekitar 7,21 persen. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi penambahan titik reklame videotron baru sesuai Master Plan Reklame Kota Batam, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru serta peningkatan sejumlah komponen PBJT. Retribusi daerah juga meningkat dari Rp305.198.753.700 menjadi Rp312.762.703.140 atau naik sekitar 2,48 persen. Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari Rp1.602.649.098.000 menjadi Rp1.555.417.778.558.
Banggar menilai capaian pendapatan daerah perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.
Belanja Modal Bertambah
Dari sisi belanja, peningkatan terbesar terlihat pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi yang semula sebesar Rp3.438.136.739.758 berubah menjadi Rp3.626.077.562.817. Sementara belanja modal meningkat dari Rp842.534.673.867 menjadi Rp943.642.964.163. Adapun belanja tidak terduga juga mengalami peningkatan dari Rp19.244.825.000 menjadi Rp23.550.000.000.
Dalam komponen belanja modal, belanja modal peralatan dan mesin meningkat dari sekitar Rp154,15 miliar menjadi Rp204,45 miliar. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi juga mengalami peningkatan cukup signifikan, dari sekitar Rp357,85 miliar menjadi Rp433,98 miliar. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.
Banggar juga memaparkan pemenuhan mandatory spending dalam Perubahan APBD 2026. Belanja pendidikan dialokasikan sebesar Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari APBD. Belanja infrastruktur publik mencapai Rp1,593 triliun atau 34,68 persen, sedangkan belanja pegawai sebesar Rp1,663 triliun atau 36,20 persen.
Banggar Pastikan APBD Berimbang
Dalam aspek pembiayaan, pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,481 miliar. Banggar menjelaskan, pembiayaan tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja sehingga postur Perubahan APBD 2026 dapat berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan dan belanja.
“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.
Setelah laporan Banggar selesai disampaikan, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap laporan tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetukkan palu satu kali sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Batam atas hasil pembahasan Banggar DPRD. Selain mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi pembahasan anggaran dengan DPRD, Wali Kota juga menekankan SKPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan APBD Perubahan berkenaan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rangkaian pengesahan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna DPRD Kota Batam malam itu juga memuat empat agenda penting. Agenda pertama adalah laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.
Agenda kedua, laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Selanjutnya, agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sedangkan agenda keempat adalah laporan Badan Musyawarah atas Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran agar seluruh kebijakan belanja daerah benar-benar diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Batam.(*)












