DPRD Batam Gelar Paripurna Agenda Pendapat Wali Kota atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2021

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar sidang paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Batam pada laporan Badan Angaran Atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyapaikan rasa terima kasih dan pengharggan setinggi tingginya kepada anggota DPRD Kota Batam yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Perubahan ABPD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran yang terhormat yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas rancangan Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata HM Rudi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (10/9/2021).

Dia mengungkapkan, setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam terhadap laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 202, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, alokasi anggaran IMTA belum terakomodir sebesar 70% dari pendapatan IMTA sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Wali Kota Batam, HM Rudi Saat Pidato pada Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. (F: dok)

Kedua, masih terdapat prioritas belanja untuk tenaga pelacak/tracer dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau belum terakomodir didalam KUA/PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, untuk mengakomodir kebutuhan belanja pada poin 1 dan 2 dapat dilakukan pendalaman prioritas belanja pada saat penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Keempat, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/5451/Polpum tanggal 5 Agustus 2021 tentang penegasan dukungan anggaran sukses pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024, yang mengamanatkan perlu dukungan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, terhadap hal tersebut perlu didalami prioritas belanja pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kelima, mengenai adanya usulan perubahan mata anggaran antar jenis belanja dibeberapa SKPD pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 setelah KUA/PPAS disepakati, hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rudi juga menegaskan terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan sidang paripurna, ia minta kepada Kepala SKPD penghasil untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dan segera melaksanakan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati pada saat ini yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” terangnya. KD-bnnews