Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPRD, Bapemperda Bahas Revisi Ranperda Pengelolaan Persampahan Jadi Ranperda Kumulatif Terbuka

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam keterangannya, Siti Nurlailah menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini membahas laporan Bapemperda DPRD Kota Batam terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan. Ranperda tersebut diajukan sebagai Ranperda kumulatif terbuka.

Menurutnya, Ranperda perubahan perda no 11 tahun 2013 ini merupakan ranperda yang tidak termasuk dalam usulan prolegda Kota Batam tahun 2026, tetapi memungkinkan diajukan sebagai ranperda melalui kumulatif terbuka dan merupakan rancangan peraturan daerah yang dapat diajukan dengan pertimbangan mendesak dan urgen.

“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” ujar Siti Nurlailah.

Beliau menambahkan, langkah ini juga diambil karena dalam penyusunan daftar Propemperda tahun 2026, Ranperda terkait pengelolaan persampahan tersebut belum masuk dalam daftar prioritas.

Pada kesempatan yang sama, Siti Nurlailah turut menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut pembahasan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai