Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

BATAM – Berlanjut pada tahap pembahasan yang semakin mendalam, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kembali menggelar rapat intensif bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Rabu (8/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus Biyanto, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Pertemuan tersebut difokuskan pada pendalaman substansi Ranperda guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Batam secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Ketua Pansus Muhammad Rudi menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut menjadi salah satu prioritas DPRD Kota Batam sehingga proses penyusunannya terus dipercepat melalui rapat-rapat yang dilakukan secara intensif. “Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan, baik para pemangku kepentingan maupun pihak-pihak yang bersentuhan langsung dalam pengelolaan kebersihan. Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,” tegas Muhammad Rudi.

Menurutnya, penyusunan regulasi yang berkualitas membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu mengakomodasi kebutuhan di lapangan, mulai dari aspek pengurangan sampah, pengangkutan, pengolahan hingga peningkatan partisipasi masyarakat. Beliau juga mengakui, rapat pembahasan Ranperda hampir dilaksanakan setiap hari kerja. Intensitas pembahasan tersebut dilakukan karena Pansus ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan dari OPD terkait, pengelola persampahan, serta para pemangku kepentingan lainnya yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sampah di Kota Batam.

“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,” ujarnya.

Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, Pansus berharap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 dapat segera difinalisasi sehingga mampu memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan kebersihan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.(*)

Mungkin Anda juga menyukai