RDP Bersama Komisi IV, Dewan Soroti Aturan Rasis di PT Pegatron

BATAM -Menyusul adanya isu rasis di lingkungan kerja, Komisi IV DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pegatron Technology Indonesia, Rabu (6/10/2021). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri.

Dalam RDP ini, Komisi IV menindaklanjuti berbagai persoalan PT Pegatron Technology Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di media beberapa waktu lalu. Apalagi sempat terjadi aksi unjuk rasa oleh sejumlah karyawan PT Pegatron Technology Indonesia di kawasan objek vital.

Adapun berbagai persoalan yang disoroti, salah satunya pekerja di sana lebih diprioritaskan yang bisa berbahasa Mandarin untuk level di atas opetator. Padahal kesetaraan dan kesamaan itu wajib dilakukan perusahaan berdasarkan Konvensi ILO.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, aturan ini bersifat rasis. Bahkan, Perda yang mengatur wajib mengutamakan orang tempatan saja tak bisa dilakukan karena Konvensi ILO.

“Kalau begitu orang-orang kita yang tak bisa berbahasa Mandarin kelasnya di operator. Kalau harus memaksa menempatkan wajib berbahasa Mandarin, itu rasis namanya,” sesal Mustofa.

Ia meminta persyaratan ini bisa segera dihapus dalam aturan PT Pegatron Technology Indonesia. Sehingga kesetaraan bisa dilakukan.

Tak hanya itu, Komisi IV DPRD Batam juga menyoroti data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tak sesuai antara perusahaan dengan data sistem di Dinas Tenaga Kerja. Berdasarkan data perusahaan, total TKA yang bekerja sebanyak 89 sementara di data sistem sebanyak 126 orang.

“Kita akan RDP sekali lagi soal TKA ini yang akan mendatangkan pihak imigrasi,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Mustofa, pihaknya juga mengklarifikasi terkait karyawan yang sedang kondisi hamil dihabiskan kontraknya. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.

Dalam RDP ini pihak perusahaan mengakui memang ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah habis masa berlaku sejak Agustus 2021 lalu. Lantaran HRD yang bekerja baru 2 bulan terakhir. Komisi IV meminta PP ini harus segera diperbaharui.

HR Manager PT Pegatron Technology Indonesia, Lenti saat penutupan RDP mengakui, pihaknya segera menyampaikan masukan Komisi IV DPRD Batam kepada pihak perusahaan.

“Saya akan berikan nasihat-nasihat dari para bapak ibu ini kepada perusahaan. Undang-undang pasti dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Lenti tampak enggan berkomentar saat diwawancarai seusai RDP. Lantaran, dirinya tidak memiliki kewenangan dari perusahaan.

“Kalau bagian wawancara ada bagiannya. Saya bolehkan menolak,” kata Lenti.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, RDP berikutnya akan menghadirkan Disnaker Provinsi karena terkait tenaga kerja asing.

Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho dan beberapa anggota DPRD lainnya. KD-r