Dampak Negatif Pinjaman Online, Komisi I Jadwalkan RDP

BATAM – DPRD Kota Batam menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pinjaman online atau biasa disebut pinjol. Hal ini diutarakan Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha.

“Kalau komunikasi informasi sudah ada, cukup banyak yang menghubungi saya,” ujar Utusan, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, keberadaan pinjol ilegal ini sudah cukup berbahaya, karena dapat membuat korban-korban lainnya. Apalagi di daerah lain sudah ada kasus bunuh diri karena tidak kuat membayar tunggakan pinjol.

“Sangat meresahkan sekali. Soalnya orang pinjol itu melakukan ancaman, menyebarkan informasi mengenai data diri si peminjam tersebut,” kata Utusan.

Terkait hal ini, ia pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Ketika mendapat tawaran dari pinjol, sebaiknya segera langsung mengecek izin mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dengan begitu, prosedur pinjaman bisa terpantau oleh OJK.

“Harus dipastikan dulu sudah terdaftar di OJK, biasanya suku bunga pinjaman sudah diatur dengan baik. Tidak bisa langsung bunganya tinggi,” katanya.

Ia melanjutkan, rencananya Komisi I DPRD Batam akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pinjaman online (pinjol) yang dinilai meresahkan. Agenda RDP tersebut akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Utusan mengaku pernah ditawari oleh pihak pinjol. Namun saat ia meminta izin percakapan mereka direkam, penelepon diseberang langsung mematikan saluran telepon tersebut.

“Jadi memang harus berhati-hati sekali, jika disetujui, mereka punya akses ke data-data kita,” katanya.

Ia juga mengimbau agar warga Batam selalu berhati-hati ketika mendapat tawaran yang menggiurkan terkait pinjol. Umumnya kata dia, syarat yang diberikan oleh pinjol ilegal sangat mudah, hanya modal Kartu Tanda Penduduk.

“Makanya memang harus hati-hari, metode mereka seringnya jemput bola, menawarkan langsung,” katanya. KD-tri