Revisi Perda Ketertiban Umum Ditargetkan Tuntas Akhir Oktober

BATAM – Perubahan atau revisi Perda Kota Batam nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum rampung sedang dalam pembahasan intens. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menargetkan perda ini tuntas pada akhir Oktober 2021 ini.

“Kita targetkan revisi Perda ketertiban umum rampung bulan ini dan disahkan,” ucap ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik setelah mengelar Fokus Group Discusion (FGD) bersama sejumlah elemen masyarakat terkait revisi Perda tersebut, Senin 4 September 2021 di DPRD Kota Batam.

Disampaikan Hendrik, ada sejumlah pasal yang ditambahkan dalam Perda itu nantinya, diantaranya adalah terkait pelaksanaan prokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya terkait pelaksanaan prokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi Covid-19 hanya berbentuk Peraturan Walikota (Perwako), namun kedepannya dijadikan Perda yang dimasukan dalam Perda ketertiban umum.

“Agar Pemerintah Kota Batam tidak salah melangkah dalam menjalankan sebuah aturan. Dalam Perda itu nantinya instansi Pemerintah, swasta, perkantoran dan tempat kerja hingga industri wajib untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujar Hendrik.

Dijelaskannya, terkait protokol kesehatan itu bagi yang tidak menjalankannya maka akan ada sanksinya, yakni sanksinya ada berupa denda dan juga ada pidana kurungan.

Tujuan dari adanya sanksi itu adalah agar masyarakat betul-betul mematuhi aturan yang sudah ada. Kalau tidak ada sanksinya maka masyarakat banyak tidak mengindahkan aturan yang ada, padahal itu adalah untuk kepentingan bersama.

“Ini adalah untuk kepentingan dan kebaikan kita bersama, kalau tidak ada sanksinya masyarakat banyak yang terlena, padahal pandemi ini belum selesai. Sekarang kita memang sudah turun PPKM level 2, namun protokol kesehatan harus tetap kita jalankan agar pandemi cepat berakhirnya,” ungkap anggota Komisi II DPRD Batam itu.

Selain itu lanjutnya, dalam Perda itu juga akan ada aturan nantinya terkait tata tertib ternak dan hewan peliharaan. Sebab di Batam saat ini banyak masyarakat yang beternak, seperti beternak anjing, kucing, ayam dan sapi.

Agar tidak menganggu ketertiban umum maka pemilik ternak juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti pemilik ternak atau hewan peliharaan wajib menguburkan ternaknya yang mati.

Jangan sampai terjadi jika anjing atau kucing mati dibuang begitu saja atau dibuang di parit oleh pemiliknya. Namun jika ternak itu mati maka harus dikuburkan dan kedalamannya juga harus sesuai aturan yang ada.

Misalkan kalau kucing mati maka kedalaman penguburannya harus sekian. Minimal harus setengah meter dan disesuaikan dengan ukuran hewan dan dipadatkan dengan baik.

Kalau tidak diatur maka masyarakat akan sesuka hatinya saja, yang akhirnya akan menganggu kepada masyarakat banyak. Begitu juga dengan peternak yang musiman menjelang hari raya idul adha, seperti pedagang sapi dan kambing yang disembarangan tempat.

“Dengan adanya aturan di dalam Perda ini maka kita arahkan ketempat-tempat yang tidak menganggu masyarakat, tidak boleh lagi buat kandang sapi dan kambing ditepi jalan raya dan jalan umum, sehingga estetika kota tidak rusak,” pungkasnya. KD-hk

DD