Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB
BATAM – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (14/4/2026).


Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan menyampaikan harapannya agar peraturan wali kota tersebut dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Batam.
“Kami harap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan Perwako ini sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan menyadari untuk segera melunasi PBB,” ungkapnya.(*)

















