Bahas Substansi Pasal, Pansus Ranperda PSU DPRD Kota Batam Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali menggelar rapat lanjutan bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (15/4/2026).




Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya. Dari pihak Pemko, selain Bagian Hukum Setdako, turut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Dalam keterangannya, Suryanto menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih difokuskan pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama dalam Ranperda PSU Perumahan. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
“Kita terus menghimpun masukan-masukan hasil konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan pasal-pasal yang menjadi substansi dalam Ranperda ini. Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai waktunya,” ujarnya singkat.
Beliau menambahkan, sinergi antara Pansus DPRD dan Pemko Batam menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan secara lebih terarah dan berkelanjutan.(*)

















