Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026

BATAM– DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (18/2/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam. Turut hadir pula undangan dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kalangan pers.

Dalam rapat tersebut, Kamaluddin menyampaikan bahwa dalam rapat konsultasi sebelum paripurna, Pansus Ranperda Adminduk melaporkan bahwa proses fasilitasi Ranperda masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. “Dengan demikian, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai ranperda tersebut sehingga rencana pengesahan pun ditunda. Penundaan penyampaian laporan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” jelas Kamaluddin.

Sebelum keputusan diambil, Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Sebelum mengambil keputusan, perlu kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026, apakah dapat disetujui?” ujarnya. Pertanyaan ini disambut serentak dengan ucapan “setuju” dari anggota dewan yang hadir.

Sebagaimana diketahui, Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Rencananya, laporan lengkap Pansus akan disampaikan kembali dalam rapat paripurna pada Maret 2026 setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai.(*)