Komisi III DPRD Kota Batam Gelar RDPU Bahas Sinkronisasi Program Dinas Bina Marga dalam Penyusunan Ranperda APBD 2026

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara khusus bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam, Suhar, ST, beserta sejumlah pejabat teknis dari dinas terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk memastikan adanya sinkronisasi program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan arah kebijakan umum APBD tahun 2026. Sinkronisasi itu, kata Rudi, harus mencakup kesesuaian dengan aspirasi masyarakat, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta visi dan misi kepala daerah dan berbagai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap program yang diusulkan oleh OPD benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembahasan serupa juga akan dilakukan dengan OPD mitra kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hal ini bertujuan agar Rancangan APBD yang disusun benar-benar sesuai ketentuan, realistis untuk dilaksanakan, dan menjawab harapan masyarakat.

“Komisi III akan terus melakukan pendalaman bersama mitra kerja agar anggaran yang disahkan nanti bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam,” pungkasnya.(*)