Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Sahkan KUA-PPAS 2026 Senilai Rp4,73 Triliun, Fraksi-fraksi Laporkan Hasil Reses

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).

KUA dan PPAS merupakan dua dokumen penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA menetapkan kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi dasar APBD, sementara PPAS merinci program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan perangkat daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 33 dari 50 anggota dewan.

Adapun agenda paripurna meliputi: 1) Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026; 2) Penyampaian laporan hasil reses masa sidang III tahun 2025; dan 3) Penutupan masa sidang III dan pembukaan masa sidang I tahun 2025.

Lima Prioritas Pembangunan Batam 2026
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Batam, Dr M Mustofa SH MH menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun selaras dengan tema RKPD Kota Batam tahun 2026, yakni; Pemantapan Pelayanan Dasar dalam Rangka Peningkatan Pembangunan Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing.

Lima prioritas pembangunan Batam tahun depan antara lain:

  • Peningkatan kualitas SDM unggul dan berdaya saing.
  • Pembangunan infrastruktur perkotaan modern, merata, dan berkelanjutan.
  • Pemerataan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi.
  • Reformasi birokrasi untuk peningkatan pelayanan publik.
  • Peningkatan daya saing daerah.

“Pembahasan KUA-PPAS berjalan dinamis, kadang alot, tapi semua demi terwujudnya penganggaran yang transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat,” kata Mustofa.

Anggaran Rp4,73 Triliun
KUA-PPAS Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp4,73 triliun.l, dengan rinciannya pendapatan daerah sebesar Rp4,62 triliun yang terdiri dari PAD naik menjadi Rp2,58 triliun, Transfer pusat turun menjadi Rp2,04 triliun dan Lain-lain pendapatan sah Rp166 miliar.

Sementara dari sektor belanja daerah ditetapkan Rp4,73 triliun dutambah Pembiayaan daerah (SILPA): Rp115,5 miliar.

Dari sisi alokasi belanja ini, anggaran pendidikan mencapai 26,3% (di atas batas minimal 20%), sementara anggaran infrastruktur pelayanan publik baru 31,7% dan ditargetkan naik hingga 40% pada 2027. Sedangkan Belanja pegawai masih di angka 37,5%, melebihi batas maksimal 30%.

Program Strategis: UPTD Sampah, Riset PAD, hingga Pasar Kaget
Sejumlah rekomendasi penting dari pembahasan KUA-PPAS 2026 di antaranya:

  • Pembentukan UPTD Persampahan 2026 untuk pengelolaan sampah lebih optimal.
  • Riset BRIDA terkait pajak PBB, parkir tepi jalan, hotel, restoran, dan pasar pemerintah.
  • Penataan pasar kaget agar berkontribusi pada PAD.
  • Optimalisasi sektor pariwisata lewat event budaya.
  • Program pinjaman tanpa agunan Rp20 juta untuk UMKM.
  • Peningkatan penyerapan tenaga kerja lewat link and match pelatihan Disnaker.
  • Pemanfaatan aset pemerintah untuk ketahanan pangan dengan lahan pertanian produktif.
  • Pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan stikerisasi penerima bansos.

Fraksi-fraksi Serahkan Laporan Reses
Dalam paripurna ini, sejumlah fraksi DPRD Batam juga menyerahkan laporan reses secara tertulis, di antaranya Fraksi Gerindra oleh Banyu Ari Nopianto, FPDI-P oleh Tappis, Dabal Siahaan, FGolkar (Jimmi Siburian), FPKS (Warya Burhanudin), FPKB (Hendrik), Fraksi PAN-Demokrat-PPP (Hery Herlangga), serta Fraksi Hanura-PSI-PKN (Ruslan Sinaga).

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, menegaskan laporan reses akan ditindaklanjuti bersama Wali Kota Batam sebagai masukan dalam penyusunan APBD 2026.

“Agenda berikutnya termasuk pembahasan Ranperda APBD 2026, Ranperda Layak Anak, Ranperda Adminduk, serta rencana kerja DPRD tahun 2026,” ujarnya.

Studi Banding Pansus Adminduk
Dalam paripurna itu, Kamaluddin juga membacakan surat Pansus Adminduk DPRD Batam yang dijadwalkan melakukan studi banding ke Disdukcapil Surabaya pada 21 Agustus 2025, menggantikan rencana sebelumnya ke Disdukcapil Kota Tangerang. Perubahan ini disetujui forum paripurna berkenaan.(*)