Walikota Sampaikan Ranperda APBD Perubahan dan Nota Keuangan Perubahan APBD TA.2018

WALIKOTA Batam Sampaikan Ranperda APBD Perubahan dan Nota Keuangan Perubahan APBD TA. 2018

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri- Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan penggunaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

Demikian disampaikan Walikota Batam, Muhamad Rudi,SE terhadap Ranperda perubahan APBD beserta nota keuangan perubahan APBD Tahun Angaran 2018 pada Rapat Paripurna, Jumat,14-9-2018. (red-hms)

DD