Kunjungan Peninjauan Museum Raja Ali Haji Batam oleh Komisi IV DPRD Kota Batam​

Kunjungan Peninjauan Museum Raja Ali Haji Batam oleh Komisi IV DPRD Kota Batam

KOMISI IV DPRD Kota Batam melakukan kunjungan peninjauan ke Museum Raja Ali Haji Batam pada hari ini. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini museum dan mengidentifikasi potensi pengembangan yang dapat dilakukan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Batam diterima oleh pengelola museum dan melakukan peninjauan ke beberapa bagian museum, termasuk koleksi artefak dan sejarah Raja Ali Haji. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

“Kami ingin mengetahui kondisi terkini museum dan bagaimana kami dapat membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi museum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.

Pengelola museum menjelaskan bahwa museum ini memiliki koleksi artefak dan sejarah yang sangat berharga dan penting bagi masyarakat Batam. Namun, museum ini masih memerlukan dukungan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Komisi IV DPRD Kota Batam berjanji untuk membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi museum serta mempromosikan museum sebagai destinasi wisata budaya di Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kami akan bekerja sama dengan pengelola museum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi museum serta mempromosikan museum sebagai destinasi wisata budaya di Kota Batam,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.

Dengan kunjungan ini, diharapkan Museum Raja Ali Haji Batam dapat menjadi lebih baik dan menjadi destinasi wisata budaya yang populer di Kota Batam, serta melestarikan warisan budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.(*)