KOMISI
Sebagaimana Pasal 45 Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a) memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) melakukan pembahasan rancangan Perda; c) melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRDsesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; d) melakukan pengawasan terhadappelaksanaan Peraturan Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; e) membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD; f) menerima, menampung, dan membahas serta menindak-lanjuti aspirasi masyarakat; g) mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; h) melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD; i) mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; j) mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan k) memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Komisi I bermitra kerja dengan: Inspektorat Daerah; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pertanahan; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Riset dan Inovasi Daerah; dan Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Batam.
Komisi II bermitra kerja dengan: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Perikanan; Dinas Perhubungan; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan; Dinas Kesehatan; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Lingkungan Hidup; RSUD Embung Fatimah; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan Badan Pendapatan Daerah.
Komisi III bermitra kerja dengan: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan; Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Batam.
Komisi IV bermitra kerja dengan: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan RSUD Embung Fatimah.
