Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

BATAM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Yunus, S.Pi., dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Pertemuan tersebut membahas sejumlah substansi dalam Ranperda sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi mengenai penataan Kampung Tua di Kota Batam.

Selain mendalami materi dan substansi Ranperda, Muhammad Yunus juga mengarahkan tim untuk menyusun jadwal audiensi dengan sejumlah pihak terkait. Audiensi tersebut diharapkan dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang berada di kawasan Kampung Tua.

Menurutnya, masukan dari masyarakat dan pihak terkait penting untuk memastikan materi Ranperda dapat disusun secara lebih komprehensif serta mengakomodasi kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Muhammad Yunus.

Beliau menekankan, proses pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara terbuka dengan menghimpun berbagai masukan sebelum draf regulasi tersebut diselesaikan. Dengan demikian, materi yang nantinya dituangkan dalam Ranperda dapat menjadi landasan penataan Kampung Tua sekaligus memberikan perhatian terhadap nilai sejarah dan budaya yang melekat di dalamnya.

Rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Pansus DPRD Kota Batam sebelum melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk audiensi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat Kampung Tua.(*)

Mungkin Anda juga menyukai