Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta kalangan media massa.

Usai menyelesaikan agenda pertama, Kamaluddin melanjutkan rapat ke agenda kedua dengan mempersilakan Sekdako Batam Firmansyah menyampaikan pidato penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pidato Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dibacakan pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis. Seiring perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, dibutuhkan pengaturan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam kehidupan bermasyarakat. Tantangan tersebut antara lain penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota Batam.

Penyesuaian aturan pidana menjadi salah satu alasan utama
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Batam menyampaikan bahwa perubahan Perda Ketertiban Umum diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda. Karena itu, penataan kembali rumusan ketentuan pidana dinilai perlu dilakukan agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, serta menyediakan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketertiban umum.

“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” demikian salah satu poin penting dalam penjelasan Wali Kota.

Pemerintah Kota Batam juga menilai pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perlu dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan perubahan kebijakan hukum nasional.

Apabila penyesuaian tidak segera dilakukan, terdapat risiko ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian hukum dan efektivitas penegakan ketertiban umum di Kota Batam.

Ketertiban umum tidak hanya soal penindakan
Selain aspek penyesuaian hukum, perubahan Ranperda ini juga didorong oleh dinamika perkembangan Kota Batam. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta pemanfaatan ruang publik menimbulkan tantangan baru yang membutuhkan pengaturan lebih responsif.

Pemerintah Kota Batam menekankan bahwa ketertiban umum tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, bersih, serta mendukung kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat.

“Ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, bersih, dan mendukung kegiatan sosial serta perekonomian masyarakat,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.

Untuk mewujudkan tujuan itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi berbagai pihak dinilai penting agar pengaturan ketertiban umum dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan.

Masyarakat dilibatkan, pendekatan persuasif dikedepankan
Dalam pidato tersebut, Pemerintah Kota Batam turut menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Keberhasilan penyelenggaraannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah, tetapi sangat bergantung pada kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Pemko Batam berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku serta berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan ketertiban umum yang lebih proporsional, mengedepankan pencegahan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan aturan.

Pemko berharap Ranperda segera dibahas bersama DPRD
Pada bagian akhir penjelasannya, Pemerintah Kota Batam mengharapkan persetujuan DPRD agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda, sehingga penyesuaian ketentuan dapat segera dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemko Batam juga menyatakan terbuka terhadap saran, masukan, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun anggota DPRD selama proses pembahasan. Pembahasan yang komprehensif dan konstruktif diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, meningkatkan kepastian hukum, mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.

Siapkan pemandangan umum fraksi-fraksi
Usai penyampaian pidato, Sekdako Batam Firmansyah melanjutkan prosesi penyerahan dokumen Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada pimpinan DPRD, disaksikan peserta rapat paripurna.

Setelah penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pemandangan umum terkait Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Pemandangan umum fraksi-fraksi nantinya menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi Ranperda, memberikan masukan, serta menyampaikan pandangan terhadap usulan Pemerintah Kota Batam sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Mungkin Anda juga menyukai