Dari Rapat Paripurna DPRD: Pemko Batam Setujui Pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Dilanjutkan, Tekankan Prinsip Akuntabilitas
BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Rabu (14/10/2026) siang. Agenda pertama adalah penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.






Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari Pemerintah Kota Batam, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam serta undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Membuka agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa setelah DPRD Kota Batam menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna Senin (12/10/2026), agenda berikutnya adalah mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap usulan tersebut.
“Sebagaimana disampaikan pihak pengusul, yakni Komisi II DPRD, bahwa Ranperda ini disampaikan melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan pertimbangan di antaranya untuk menyinkronisasikan dengan ketentuan dan peraturan terbaru menyangkut hak administratif dan keuangan anggota DPRD,” ungkap Kamaluddin, lalu mempersilakan Sekdako Firmansyah membacakan pendapat tertulis Wali Kota Batam terhadap Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Dalam pendapatnya, Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD untuk menata dan menyempurnakan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan secara efektif, profesional, transparan, serta akuntabel.
Pemerintah Kota Batam memahami bahwa pengajuan Ranperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Terkait penggunaan mekanisme kumulatif terbuka, Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda tersebut dapat diproses sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan mekanisme kumulatif terbuka tersebut perlu didasarkan pada alasan hukum yang jelas,” demikian salah satu penegasan dalam pendapat Wali Kota Batam yang dibacakan Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar materi muatan Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selain aspek yuridis, Pemko Batam memberikan perhatian terhadap kemampuan keuangan daerah dalam menentukan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Setiap kebijakan yang menimbulkan konsekuensi pembiayaan harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Penetapan besaran hak keuangan dan administratif harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” demikian penegasan dalam pendapat Wali Kota Batam.
Pemko Batam juga menyoroti penetapan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Menurut pemerintah daerah, penetapan kedua tunjangan tersebut perlu didasarkan pada pertimbangan objektif mengenai kebutuhan riil, standar harga setempat, serta karakteristik sosial, geografis, dan ekonomi Kota Batam.
Untuk menjamin kewajaran dan akuntabilitas, besaran tunjangan perlu didukung hasil kajian atau penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan independen. Pemerintah juga mengingatkan agar pemberian tunjangan tidak menimbulkan pembayaran ganda atas kebutuhan atau fasilitas yang sama, terutama apabila telah tersedia kendaraan dinas atau fasilitas perumahan yang penggunaannya diatur secara khusus.
Di samping itu, pengaturan mengenai fasilitas dan sarana prasarana dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini mencakup kejelasan hak penggunaan, tanggung jawab pemeliharaan, tata cara pengembalian, serta penyelesaian administrasi atas fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Pemko Batam turut menekankan perlunya mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa besaran, jenis, serta mekanisme pemberian hak keuangan dan fasilitas administratif tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan, kondisi ekonomi daerah, dan kemampuan keuangan Kota Batam.
“Evaluasi tersebut hendaknya didasarkan pada data dan indikator yang terukur, sehingga setiap penyesuaian dapat dilakukan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salah satu poin penting dalam pendapat Wali Kota Batam.
Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Berikutnya
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Batam berharap seluruh substansi Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan konstruktif bersama DPRD, dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap peraturan daerah yang berlaku, kebutuhan objektif daerah, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam pendapat Wali Kota.
Pemko Batam berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara optimal, serta tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tanggung jawab terhadap keuangan publik.
Usai membacakan pendapat Wali Kota Batam, Sekdako Firmansyah menyerahkan dokumen resmi pendapat tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya agenda pertama rapat paripurna.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi perubahan regulasi tersebut sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.(*)















