DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah
BATAM — DPRD Kota Batam menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus dari Pemerintah Kota Batam dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026). Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.








Usulan ketiga Ranperda disampaikan langsung Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam mulai pejabat eselon dua, para camat dan lurah. Paripurna juga disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam serta kalangan jurnalis.
Saat membuka rapat, Kamaluddin menyampaikan bahwa paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, Laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah agenda pertama dituntaskan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan pidato penjelasan atas ketiga Ranperda tersebut. Amsakar menyampaikan pidato usul Ranperda berkenaan pada podium yang disediakan di depan seluruh anggota Dewan yang hadir dengan terlebih dulu mengajak seluruh anggota DPRD dan peserta yang hadir untuk mengheningkan cipta atas musibah gemba bumi di NTT yang terjadi Sabtu dini hari.
Dalam penyampaiannya, Amsakar menegaskan bahwa pengajuan tiga Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemko Batam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.
Penataan Kampung Tua
Terkait Ranperda Penataan Kampung Tua, Amsakar menyebut keberadaan Kampung Tua tidak dapat dipisahkan dari sejarah terbentuknya Kota Batam. Kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial, budaya dan ekonomi yang perlu dijaga sebagai bagian dari identitas masyarakat Melayu di Batam.
Menurutnya, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi dan pariwisata menghadirkan berbagai dinamika, terutama menyangkut pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur dan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua. “Diperlukan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan penataan Kampung Tua secara terpadu, dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Amsakar menambahkan, penataan Kampung Tua juga diarahkan agar selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Untuk Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Amsakar menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini nantinya mengatur secara komprehensif seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan hingga pengendalian.
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta peningkatan nilai manfaat aset daerah bagi pembangunan Kota Batam,” kata Amsakar.
Dengan regulasi tersebut, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin terarah dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Perubahan Perda Pajak Daerah
Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Amsakar mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Penyusunan perubahan juga memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, Pemko Batam melakukan penyempurnaan struktur tarif sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan. Komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage serta sewa kandang penampungan.
Pada sektor perhubungan, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemerintah memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan tersebut disebut sebagai respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar yang mengenakan setelan kemeja putih.
Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko Batam mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus serta sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru.
Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Batam. “Ketiga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Usai pidato, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara penyerahan draf Ranperda berkenaan. Usai prosesi ini, Kamaluddin mengatakan selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yakni fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Ranperda berkenaan dalam rapat paripurna mendatang.(*)











