Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal
BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam, tim hukum Pemko Batam, serta sejumlah stakeholder terkait, Senin (22/6/2026).






Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST. Pertemuan ini dilakukan untuk memperdalam pembahasan materi ranperda sekaligus menyelaraskan substansi aturan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan sampah saat ini.
Dalam keterangannya, Muhammad Rudi menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya difokuskan pada revisi pasal-pasal yang sudah ada, tetapi juga mengakomodasi sejumlah ketentuan baru yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam regulasi tersebut.
“Kita merevisi beberapa pasal dan beberapa hal baru mungkin akan masuk seperti program pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam. Selain itu, keberadaan program waste to energy dinilai mampu memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh substansi ranperda sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan bersama. Melalui revisi perda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Batam dapat semakin optimal, sejalan dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.(*)










