Hadiri Rakornas di KPK, Ketua DPRD Kota Batam Tegaskan Komitmen Wujudkan Good Governance

DPRD Kota Batam berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Batam. Untuk itulah lembaga wakil rakyat ini akan selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan membangun sinergi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Sudah menjadi komitmen penuh kita dalam mendorong terwujudnya good governance yakni tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Kita tentu selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendorong akuntabilitas pemerintah selaku pengguna anggaran,” ungkap Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah, di aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025) pagi.


Rakornas ini diikuti sejumlah kepala daerah di Wilayah I. Selain Kamaluddin, ikut serta dalam rakornas tersebut Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.


Kamaluddin juga berharap, rakornas ini dapat menghasilkan upaya-upaya konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi memang perlu diperkuat dalam upaya pencegahan dan meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.


Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga anti rasuah ini menyoroti pencegahan korupsi yang harus menjadi prioritas utama dan dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan di daerah.


“Instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK,” jelasnya.
MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolak ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


“Rapat koordinasi ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK, pencegahan pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Setyo Budiyanto.


Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.(*)