DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permasalahan BP Batam UWT Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto; Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai serta Sekretaris Komisi I, Tumbur M. Sihaloho.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWTO dan mempengaruhi secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas.
“Dari sudut pandang BP Batam Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya,” kata Nuryanto.
Izin koperasi dicabut pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2022. BP Batam memfasilitasi pembayaran langsung kepada masyarakat dibandingkan melalui koperasi. Tetapi sesuai sertifikat program Jokowi sejak 2018, pembayarannya harus dilakukan dari awal. Beberapa warga kini sudah melunasi koperasinya.
Nuryanto melanjutkan, terdapat 492KK diwilayah tersebut.
BP Batam juga mengatakan bahwa koperasi belum melakukan pembayaran apapun kepada BP Batam. Jadi ada kesalalahpahaman antara koperasi dengan warga.
“Tadi koperasi datang juga dengan membawa bukti-bukti koperasi sudah membayar walaupun kurang,” kata Nuryanto.
Dalam rapat ini mencapai kesimpulan bahwa BP Kota Batam akan mendalami apakah ada warga yang sudah membayar, belum membayar, atau belum membayar sama sekali. BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat setempat.
“Semoga ada solusi yang bagus. Ada yang sudah lunas harusnnya diberikan perhatian,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan, Kepala BP Batam adalah Ex-Officio Walikota, seharusnya mempermudah perizinan.
Ia berharap BP Batam bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Posko tidak hanya tersedia di seluruh area. Jika diketahui public, harap segera mengambil tindakan. Ada ribuan orang yang ingin memenuhi kewajibannya tetapi tidak bersedia. Saat ini, kami tidak hanya bekerja berdasarkan komisi. Tolong dengarkan suara kami juga. Mereka yakin masalah mereka bisa diselesaikan” keluh Tumbur.
Sementara itu, Perwakilan BP Batam, Niko mengatakan BP Batam sudah memiliki posko di lokasi tersebut. Posko ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada dilokasi tersebut.
“Tahun ini sampai 30 tahun kedepan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” katanya.
Ketua Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman membantah pihaknya tidak membayar UWTO warga. Hal ini menimbulkan kebingungan antara warga dengan pihak koperasi.
“Sudah jelas dan terang kami punya bukti setiap penyetoran,” ucap Awisman.
Ia tidak ingin warga mengira uang itu ada di koperasi atau pengelola koperasi.
“Uangnya kami serahkan dan ada bukti-buktinya. Dari awal menerima lahan tersebut, itu yang diserahkan kepada warga,” katanya.
Di tempat yang sama, RW 9 Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Warsiti berharap BP Batam memberikan keringanan kepada warga yang sudah membayar lunas UWTO-nya kepada koperasi. Minimal kalau bayar ke BP Batam 97.900 permeter dikurangi 80.000 permeternya.
“saya berharap pertemuan ini membawa secercah harapan,” ujarnya.