KOMISI – KOMISI

KOMISI

 Sebagaimana Pasal 45 Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a) memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b)    melakukan pembahasan rancangan Perda; c)    melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRDsesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; d)    melakukan pengawasan terhadappelaksanaan Peraturan Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; e)    membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD; f)    menerima, menampung, dan membahas serta menindak-lanjuti aspirasi masyarakat; g)   mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; h)    melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD; i)   mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; j)    mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan k)   memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.