Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Dengarkan Penyampaian Rancangan KUA/PPAS APBD 2027, Wali Kota Proyeksikan Anggaran Belanja Rp 4,6 T
BATAM – DPRD Kota Batam mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027, Rabu (8/7/2026) siang. Penyampaian Walikota tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.










Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.
Setelah agenda pertama dituntaskan dengan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan menunggu beberapa saat usai azan shalat Ashar, Ketua DPRD kemudian mempersilakan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan pidato pengantar mengenai arah kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pidatonya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 yang memuat kondisi ekonomi dan asumsi makro daerah, rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah, serta rencana pembiayaan daerah,” ujar Amsakar.
Wali Kota menyampaikan optimisme terhadap prospek ekonomi Batam. Beliau mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 6,76 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau sebesar 5,88 persen. Bahkan, Batam memberikan kontribusi sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada tahun 2027 diperkirakan sebesar 6,7 hingga 7,7 persen. Proyeksi ini merupakan akselerasi dari kinerja industri manufaktur, sektor konstruksi, perdagangan, serta meningkatnya kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan transportasi,” katanya.
Dari sisi fiskal, Pemerintah Kota Batam merencanakan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,548 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,714 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,648 triliun, yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dalam RPJMD Kota Batam 2025–2029.
“Belanja APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 diprioritaskan untuk mendukung program kegiatan pada Rancangan RPJMD Tahun 2025–2029 yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Amsakar juga memaparkan lima prioritas pembangunan Kota Batam pada tahun 2027, yakni pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri, penguatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta optimalisasi pembangunan infrastruktur dasar.
Program-program prioritas tersebut antara lain subsidi bunga pinjaman nol persen bagi pelaku usaha mikro, bantuan sosial bagi lanjut usia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pembangunan drainase dan pengendalian banjir, penanganan sampah, pembangunan sekolah baru, peningkatan layanan kesehatan, hingga pembangunan jalan, jembatan, SPAM, dan fasilitas pelayanan publik.
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota berharap dokumen Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas secara bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menghasilkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Demikian Rancangan KUA/PPAS ini disampaikan. Selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Amsakar.
Usai menyampaikan pidatonya, Wali Kota pun menyerahkan buku KUA/PPAS kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Seusai prosesi tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin mengatakan bahwa tahapan berikutnya rancangan KUA/PPAS berkenaan akan dibahas oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah itu, beliau memmbacakan sejumlah usulan perubahan agenda DPRD, dan meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Diantaranya terkait perubahan jadwal reses, perubahan jadwal Banmus dan jadwal bimbingan teknis. Usai pengesahan perubahan jadwal, rapat paripurna pun ditutup.(*)











