Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

BATAM – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026) siang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Dari jajaran Pemerintah Kota Batam hadir Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 17 Juni 2026, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar Kamaluddin.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.

Dalam pemaparannya, Banggar menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target sebesar Rp4,295 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,7 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,006 triliun atau sebesar 90,44 persen dari total anggaran Rp4,430 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja bantuan keuangan.

Banggar juga melaporkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp134,54 miliar atau terealisasi 100 persen. Di sisi neraca, total aset Pemerintah Kota Batam hingga akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp13,72 triliun, meningkat sekitar 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Banggar menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota Batam. Di antaranya masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah, belum optimalnya serapan belanja di sejumlah OPD akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, tingginya porsi belanja pegawai yang masih berada pada kisaran 41 persen APBD, perlunya percepatan penataan dan inventarisasi aset daerah, peningkatan efektivitas program prioritas daerah, evaluasi terhadap pengelolaan piutang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga optimalisasi pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor melalui kolaborasi dengan perangkat RT dan RW.

“Masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah menjadi salah satu catatan penting Badan Anggaran. Selain itu, kami juga melihat masih adanya OPD yang memiliki serapan belanja rendah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa sehingga berdampak pada tingginya SILPA,” ungkap Fadhli.

Bukan itu saja, Banggar juga menyoroti perihal belanja pegawai yang dianggap belum mengikuti ketentuan. “Badan Anggaran juga mengingatkan bahwa postur belanja pegawai masih berada pada kisaran 41 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025. Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal berada pada angka 30 persen dari APBD,” tambah Fadhli.

Setelah menyampaikan berbagai hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut, Badan Anggaran secara resmi meminta persetujuan DPRD agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut. “Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota dewan.

Secara serentak seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.

Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.

Dalam pendapat akhirnya, Walikota Amsakar menyatakan Pemerintah Kota Batam siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Batam terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.

Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Batam menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

Menanggapi berbagai rekomendasi DPRD, Amsakar mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, diantaranya melakukan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2, mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW, serta mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran. Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga akan mempercepat serapan anggaran, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, menata pengelolaan aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa dan kerja sama pemanfaatan.

“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Amsakar.

Amsakar juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dilakukan oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.(*)

Mungkin Anda juga menyukai