DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei
BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (24/4/2026) siang.








Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir unsur forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.
Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Kota Batam Dr Ridwan Afandi SSTP MEng dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, Ketua DPRD membuka rapat paripurna secara resmi.
Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu telah dibentuk pada 14 Januari 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026. Pansus tersebut telah melakukan serangkaian pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melaksanakan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Beliau menambahkan, sesuai keputusan pimpinan DPRD terkait agenda bulan April, rapat paripurna kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM.
Namun demikian, berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan pada pagi harinya, meskipun Pansus telah merampungkan pembahasan materi dan substansi Ranperda, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum Ranperda dapat disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur. Saat ini Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” ujar Kamaluddin.
Atas kondisi tersebut, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, yang direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026. Keputusan penundaan tersebut kemudian diserahkan kepada forum rapat paripurna.
Ketua DPRD selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Secara bulat, anggota DPRD menyatakan setuju terhadap penundaan tersebut, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Setelah agenda tersebut disepakati, Ketua DPRD Kota Batam menutup rapat paripurna hari ini. (*)

















