BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026) pagi.






Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang sebelumnya telah diterima dan dibahas dalam rapat paripurna terdahulu.
“Pada rapat paripurna sebelumnya kita telah menerima usulan Ranperda LAM Kota Batam yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD Kota Batam, dan kita telah mendengarkan serta menyimak penjelasan dari pengusul. Hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pemerintah, yakni Wali Kota Batam terkait usulan berkenaan,” ujar Kamaluddin usai membuka rapat.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat resmi Wali Kota Batam melalui podium rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, Firmansyah membacakan pandangan Wali Kota Amsakar Achmad yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Dalam pendapat tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, kewenangan pembinaan lembaga adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda LAM Kota Batam menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga adat Melayu sebagai penjaga nilai budaya lokal, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam melestarikan warisan budaya dan peradaban Melayu di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Kota Batam.
Disebutkan pula bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak terpinggirkan oleh arus industrialisasi dan migrasi.
“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya serta mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pendapat Wali Kota.
Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur, dan kewenangan Lembaga Adat Melayu Kota Batam, sekaligus memperkuat legitimasi dan optimalisasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pidato Walikota, Ketua DPRD menutup rapat paripurna dengan harapan agar seluruh upaya yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Kota Batam mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT.(*).
