



BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan legalitas kepemilikan rumah serta ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Jumat (12/12/2025). Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam dan dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota Komisi I.
RDPU tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RW 016 dan RT 006, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait status legalitas rumah yang telah mereka beli, termasuk belum diterbitkannya sertifikat kepemilikan serta belum dihibahkannya lahan fasum dan fasos oleh pengembang. Permasalahan kian kompleks karena pimpinan PT Pratiwi Andalas selaku developer disebut sudah tidak aktif dan sulit ditemukan.
Dalam forum tersebut terungkap adanya warga yang telah melunasi pembayaran kepada pengembang namun belum menerima sertifikat, serta warga lain yang telah membayar cicilan kredit melalui BTN namun sertifikat hak milik belum juga diterbitkan.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, meminta pihak BTN segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. Ia menegaskan Komisi I akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, meminta BTN bersikap transparan terkait kendala yang menyebabkan sulitnya penerbitan sertifikat. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diadvokasikan secara tepat ke dinas dan instansi terkait.
Terkait persoalan fasum dan fasos, Komisi I DPRD Batam menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Batam. Langkah ini diambil mengingat pengembang sudah tidak aktif, sementara kasus serupa dinilai cukup banyak terjadi di Kota Batam.
“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu perumahan. Karena saat ini Pansus PSU sedang berjalan, Komisi I akan memberikan rekomendasi terkait solusi apa yang dapat diambil pemerintah apabila pengembang sudah tidak aktif,” ujar Mustafa.
Komisi I DPRD Batam berharap melalui RDPU dan rekomendasi kepada Pansus PSU, dapat dirumuskan solusi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga perumahan di Batam.(*)
