BATAM – KOMISI I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jum’at (5/12/2025). Rapat dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula sejumlah anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.






RDPU tersebut menghadirkan jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.
Dalam rapat, sejumlah anggota Dewan menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen PT JEE yang beberapa hari sebelumnya menolak kehadiran anggota Dewan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Rival Pribadi menegaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.
“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa dokumen izin resmi. Ini bukan saja melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan karena informasi yang kami terima, mereka dipekerjakan pada bidang yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal,” tegas Rival.
Sikap manajemen yang memerintahkan petugas keamanan menahan anggota Dewan saat sidak dinilai sangat tidak etis dan justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran ketentuan dalam pengoperasian perusahaan tersebut. Kekesalan serupa disampaikan Anwar Anas dan Dr Muhammad Mustofa SH MH yang meminta manajemen PT JEE untuk bersikap terbuka terkait penggunaan tenaga kerja asing.
Komisi I turut meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker mengenai data ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Dalam penjelasannya, pihak Imigrasi mengungkapkan terdapat perbedaan data TKA antara yang dilaporkan perusahaan dan data yang tercatat di Imigrasi.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT JEE tetap bersikukuh bahwa penggunaan TKA di perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun Komisi I menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima informasi bahwa beberapa TKA asal RRC bekerja di perusahaan tersebut hanya menggunakan visa wisata.
“Kami dapat informasi, TKA ini masuk dengan visa wisata dan bekerja bukannya sebagai tenaga ahli, tetapi menarik kabel yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal,” ungkap Anwar Anas.
Menutup RDPU, Rival Pribadi menegaskan bahwa Komisi I akan kembali melakukan sidak bersama instansi terkait untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut sekaligus memastikan apakah pernyataan manajemen PT JEE sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan turun kembali bersama instansi terkait untuk melihat secara langsung dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” tegas Rival.(*)
