Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Batam Sahkan Perda APBD 2026 Senilai Rp 4,2 Triliun Lebih

BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi para kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam. Kehadiran tamu undangan juga menambah khidmat suasana paripurna, mulai dari unsur Forkompimda, tokoh masyarakat dan lembaga adat dari LAM Kota Batam, akademisi, serta sejumlah awak media. Menariknya, paripurna ini juga disaksikan puluhan siswa SMAN 27 Batam yang sedang melakukan studi lapangan terkait proses legislasi di DPRD.
Paripurna tahun ini memiliki agenda tunggal, yakni Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengambilan Keputusan. Rapat diawali dengan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, yang menyampaikan jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Setelah menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin membuka sidang secara resmi dan menyatakan bahwa jumlah kehadiran telah memenuhi kuorum, sehingga paripurna dapat dilanjutkan.

Kamaluddin kemudian mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir pembahasan. Dr Muhammad Mustofa SH MH selaku juru bicara Banggar pun naik ke podium dan memaparkan laporan secara rinci.

Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam Tahun 2026 ditargetkan sebesar: Rp 4.738.304.249.000. Namun, selama masa pembahasan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengirimkan surat resmi Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, yang berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer, dengan total sebesar: Rp 438.388.010.375.

“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ungkap Mustofa.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan daerah tetap kuat meski transfer pusat berkurang. Disampaikan juga oleh Mustofa, setelah melalui pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, maka disepakati postur APBD sebagai berikut:
Dimulai Pendapatan Daerah dari semula Rp 4.622.804.249.000 menjadi Rp 4.184.416.238.625, dengan komponen PAD sebesar Rp 2,58 triliun lebih, terdiri dari Pajak Daerah Rp 2,099 triliun, Retribusi Rp 305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 11 miliar, PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar dan Pendapatan Transfer Rp 2,04 triliun lebih — termasuk penurunan signifikan dari transfer pusat.
Sedangkan dari segi Belanja Daerah semula Rp 4.738.304.249.000 menjadi Rp 4.299.916.238.625. Adapun rinciannya mencakup: Belanja Operasi Rp 3,437 triliun, Belanja Modal Rp 843 miliar dan Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar. Pada belanja modal, salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk: Pembangunan gedung dan bangunan, Jalan, jaringan, irigasi, Peralatan dan mesin pendukung operasional OPD.

Banggar juga memaparkan besaran mandatory spending, antara lain: Fungsi Pendidikan 29,37% (di atas ketentuan minimal 20%), Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 33,29% (masih di bawah ketentuan 40%), Belanja Pegawai 38,22% (di atas batas maksimal 30%), dan Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38% (target minimal 5% setelah dikurangi DAK). Banggar menegaskan bahwa APBD telah disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

DPRD Setuju, Palu Diketuk

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah Ranperda APBD Tahun 2026 dapat disetujui menjadi Perda. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan “setuju” sehingga Kamaluddin langsung mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan.

Usai pengesahan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad untuk memberikan tanggapan resmi atas disetujuinya Perda APBD 2026. Amsakar pun naik ke podium dan menyampaikan apresiasi sekaligus penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam menindaklanjuti implementasi APBD yang telah disahkan.
“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ungkap Amsakar.

Wali Kota juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia meminta SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar seluruh program yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Menanggapi berbagai saran dan masukan selama pembahasan, pemerintah meminta SKPD penghasil pendapatan untuk segera menyusun strategi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sesuai potensi masing-masing perangkat daerah. Hal ini dinilai penting agar target pendapatan yang telah tertuang dalam APBD 2026 dapat direalisasikan optimal.

Wali Kota juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Batam yang telah mendukung pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Beberapa komponen yang telah memenuhi ketentuan antara lain; Belanja pendidikan sebesar 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%), Belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21% (melampaui ketentuan 0,16%), dan Belanja kegiatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 78,94% (melampaui ketentuan 70%).

Meski demikian, masih terdapat beberapa pos mandatory spending yang belum terpenuhi. Di antaranya: Belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29%, di bawah ketentuan minimal 40% dan Belanja pegawai sebesar 38,22%, yang belum memenuhi batas maksimal 30%.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegas Amsakar.

Usai tanggapan, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembaran pengesahan Ranperda berkenaan. Dalam penutupnya, Kamaluddin meminta Pemko segera melaporkan Ranperda tersebut ke Gubenur untuk dievaluasi.(*)