Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat Perdana, Bahas Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana, Rabu (12/11/2025), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Rapat ini merupakan tindak lanjut setelah Pansus resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada pekan lalu, dengan Haji Djoko Mulyono SH MH sebagai Ketua dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua. Pertemuan perdana tersebut juga dihadiri pejabat dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Dalam keterangannya, Ketua Pansus H. Djoko Mulyono menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal dalam rangka koordinasi dan penyusunan jadwal kerja Pansus, sekaligus menginventarisasi kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan Ranperda berlangsung.

“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD, dan sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam terkait penyusunan draf Ranperda. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang lebih tinggi,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan ini memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya warga yang membeli rumah di berbagai perumahan di Kota Batam. Ia pun optimistis Pansus dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan baik dan tepat waktu.

“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutupnya.(*)