BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di lingkungan RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).






RDPU dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Hadir pula pejabat dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007 dan RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mendengarkan langsung keluhan warga terkait ditolaknya permohonan pembayaran UWTO kavling rumah mereka. Penolakan tersebut berdampak pada tertundanya legalitas lahan yang sudah mereka tempati.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa BP Batam perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kendala dalam proses pembayaran UWTO.
“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka seharusnya warga yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dapat diproses terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan,” ujar Muhammad Mustofa.
Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan kavling yang mereka tempati.(*)