Bahas Domisili Rumah Ibadah, Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU

BATAM– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait domisili keberadaan Rumah Ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia yang berada di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Rapat ini berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.

RDPU dipimpin oleh anggota Komisi I, Dr Muhammad Mustofa SH MH, bersama Sekretaris Komisi, Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya. Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, FKUB Kecamatan Batam Kota, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, perwakilan Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Ketua RW 022 dan RT 001 Kelurahan Belian, serta tokoh masyarakat setempat.

Selama rapat, Komisi I mendengarkan sejumlah masukan dari para undangan. Beberapa pandangan yang disampaikan menekankan pentingnya memperhatikan aspek administrasi, ketentuan hukum, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar dalam persoalan domisili rumah ibadah tersebut.

Pemimpin RDP ini, Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketenangan dan kerukunan di tengah masyarakat. Ia menilai, setiap proses terkait pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan aspirasi warga sekitar.

“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Karena itu, dalam persoalan ini kita perlu memperhatikan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujar Mustofa.

Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mencermati berbagai masukan yang telah dihimpun, demi tercapainya solusi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.(*)