BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan pekerjanya, Senin (8/9/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST, turut dihadiri pengawas tenaga kerja Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan Disnaker Kota Batam, serta pelapor sekaligus mantan pekerja, Rimbun Simanjuntak.






Sayangnya, manajemen PT Rigspek kembali tidak memenuhi undangan DPRD. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat, padahal RDPU tersebut menjadi ruang mediasi penting untuk mencari titik terang penyelesaian perselisihan. Ketidakhadiran ini tercatat sudah kedua kalinya. Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), manajemen PT Rigspek juga mangkir dari undangan yang sama.
Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak menghargai DPRD Kota Batam selaku lembaga perwakilan rakyat. “Ketidakhadiran ini mencerminkan bahwa perusahaan tidak menghargai proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. DPRD tentu tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.
Nada kesal juga disampaikan anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir. Beliau menilai jalan penyelesaian melalui DPRD telah diupayakan, namun sikap perusahaan membuat proses mediasi tidak berjalan. “Kalau begini, pihak pekerja dapat juga menempuh jalur hukum melalui peradilan hubungan industrial (PHI). Itu hak pekerja dan jalur resmi untuk menuntut keadilan,” ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi IV lainnya, Tapis Dabal Siahaan, Sony Christanto, dan Hery Herlangga. Mereka sepakat menilai absennya perusahaan dalam dua kali pertemuan menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam perlakuan terhadap pekerja di perusahaan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Komisi IV sepakat akan menempuh langkah lain, yakni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Rigspek Perkasa. “Kami akan turun langsung meninjau perusahaan dalam waktu dekat. Hal ini penting agar jelas bagaimana kondisi ketenagakerjaan di sana, mengingat sikap manajemen yang tidak kooperatif,” tegas Dandis.
RDPU yang berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan itu pun berakhir dengan penegasan bahwa DPRD Batam, khususnya Komisi IV, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian penyelesaian yang berpihak pada keadilan tenaga kerja.(*)