





DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD), Rabu (13/5/2025) siang. Penyampaian Ranperda RPJMD Kota Batam tahun 2025-2029 ini disampaikan langsung Wali Kota yang juga Ex Officio Kepala BP Batam Haji Amsakar Achmad.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin. Beliau didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Terlihat hadir dalam rapat tersebut Sekdako Jefridin Hamid, sejumlah Deputi dari BP Batam, perwakilan Forkompimda dan tokoh dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional,” ungkap Kamaluddin dalam pengantarnya saat membuka rapat.
Beliau pun mempersilakan Wali Kota Amsakar untuk menyampaikan langsung ikhtisar dari Ranperda RPJMD berkenaan di hadapan anggota Dewan yang hadir. Sementara itu Wali Kota Amsakar menegaskan bahwa Ranperda itu diajukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 65 dan pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) tentang RPJMD.
“Penyampaian RPJMD ini juga sesuai amanat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, yang menyebutkan bahwa wali kota bersama DPRD untuk segera membahas RPJMD tahun 2025-2029 yang selaras berpedoman pada RPJPD tahun 2025-2045, RPJM tahun 2025-2029, dan RPJMD Provinsi tahun 2025-2029. Selain itu karena kekhususan daerah Kota Batam, juga diselaraskan dengan Renstra BP Batam,” papar Wali Kota.Wali Kota.
Amsakar juga menjelaskan bahwa visi RPJMD 2025-2029 adalah “Batam Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan dan berbudaya sebagai pusat investasi dan pariwisata terdepan di Asia Tenggara. Untuk mewujudkan visi jangka menengah tersebut diinterpretasikan ke dalam lima misi RPJMD, yaitu: Pertama, Mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan menumbuhkembangkan kegiatan investasi dan pariwisata yang berdaya saing global. Kedua: Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Ketiga: Mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya saing, prduktif dan berakhlak mulia. Keempat: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance, dan Kelima: Menjaga kelestarian budaya dan lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Wali Kota Amsakar juga menjelaskan sistematika penulisan dokumen RPJMD tersebut yang terdiri dari lima bab. Dokumen RPJMD ini juga memuat enam tujuan dan 16 sasaran yang ingin dicapai hingga tahun 2029 mendatang oleh pemerintahan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Usai pidato, Wali Kota Amsakar menyerahkan dokumen RPJMD tersebut kepada Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin. Setelah itu, Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelum dibahas ditingkat lanjut di DPRD, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pemandangan umum atas Ranperda berkenaan. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi ini sendiri diagendakan Senin pekan depan.(*)