DPRD Kota Batam menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk. Lembaga wakil rakyat ini pun mempertemukan warga dengan pejabat berwenang dari BP Batam dan Pemko Batam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin (25/3/2024) di gedung Dewan tersebut.
RDPU itu juga dihadiri perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi. Sementara BP Batam dan Pemko Batam diwakili oleh sejumlah pejabat dari OPD teknis terkait.
“RDPU ini diadakan berdasarkan pengaduan warga Tembesi Tower berkenaan pelebaran ROW (right of way) jalan yang dilakukan Pemko dan BP Batam. Pertemuan hari ini ada selisih luasan ROW-nya antara BP Batam dan Pemko Batam. Untuk itu, pertemuan ini akan kita jadwalkan kembali, dan kita minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” ungkap Ketua DPRD Batam Nuryanto usai memimpin langsung RDPU tersebut.
Secara khusus, Nuryanto mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.
“Soalnya warga menganggap sudah tinggal memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak ada selisih karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.(*)