BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 pada Jum’at (13/08/2021) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Paripurna kali ini terkait Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Hal ini, disejalankan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2021.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, SE, MM, unsur pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kota Batam tersebut, dewan juga menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2021 – 2026.
Banggar DPRD Batam dalam laporannya menyebut, sinkronisasi, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan pemerintahan menjadi hal yang penting dan mendasar dalam setiap momen tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Terkait Ranperda RPJMD Kota Batam , Pansus Ranperda RPJMD menyarankan, sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk pengesahan pada 13 Agustus 2021, dikarenakan proses pembahasan masih jauh dari selesai dan dapat mempergunakan waktu yang ada sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga, akhirnya disepakati untuk melanjutkan pembahasan dan rencana Ranperda RPJMD Kota Batam 2021 – 2026 akan disahkan pada 7 September 2021. Pansus menilai, dengan demikian masih ada waktu untuk Provinsi Kepri melakukan evaluasi atas Ranperda RPJMD yang telah disahkan, hingga sebelum batas akhir tanggal 15 September 2021.
Pada Kesempatan yang sama, Wali Kota Batam menyampaikan pidato tentang Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Perubahan Tiga Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Dua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Kota Batam.
Mengenai perubahan tersebut Pemko Batam menyampaikan lima hal yang melatarnbelakangi , salah satu di antaranya adalah; adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, di mana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. KD-r