Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi

BATAM – Pansus DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali menggelar rapat lanjutan bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait, Kamis (23/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus H. Djoko Mulyono, SH, MH didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. Suryanto, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya intensif legislatif dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

Dalam keterangannya, Djoko Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya terus menggodok materi Ranperda, terutama dalam hal sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kita mengumpulkan sebanyak mungkin masukan dan menyinkronkan dengan berbagai peraturan terkait agar Ranperda yang dihasilkan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujar Djoko.

Beliau menambahkan, keterlibatan tim hukum dan pihak terkait sangat diperlukan guna memastikan setiap pasal yang disusun telah melalui kajian komprehensif. Dengan demikian, Ranperda tentang PSU Perumahan ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan di Kota Batam.

Pansus DPRD Kota Batam berkomitmen untuk terus membahas Ranperda ini secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.(*)

Mungkin Anda juga menyukai