DPRD Kota Batam Sepakati Tambahan Waktu 60 Hari Kerja untuk Pansus Ranperda PSU Perumahan

BATAM – DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Rapat paripurna pada hari ini memiliki dua agenda yakni: pertama, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan; dan kedua, laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan. Sebelum, rapat paripurna dilaksanakan, telah dilaksanakan rapat konsultasi menyangkut dua agenda berkenaan.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Batam, di antaranya Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat dari Pemko Batam serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, kalangan akademisi serta insan pers.

Pada agenda pertama, DPRD Kota Batam sepakat memberikan tambahan waktu salama 60 hari kerja kepada Pansus PSU untuk memperdalam dan mempertajam substansi Ranperda berkenaan. Keputusan diambil setelah juru bicara Pansus PSU menyampaikan laporan terakhir perkembangan pembahasan Ranperda berkenaan.

Dalam jalannya rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memberikan kesempatan pertama kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Laporan disampaikan oleh juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana. Dalam pemaparannya, Rizky menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut terdapat sejumlah substansi yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Beliau menjelaskan bahwa dalam perkembangan pembahasan Ranperda ini, Pansus telah melakukan berbagai tahapan, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke Kota Bogor yang memiliki karakteristik kota yang relatif sama dengan Kota Batam. Selain itu, pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman guna memperoleh masukan dan pertimbangan dari pemerintah pusat.

“Dari hasil konsultasi dan kunjungan kerja tersebut, Pansus memperoleh sejumlah praktik baik (best practice), salah satunya terkait pengelolaan PSU di Kota Bogor. Rizky menjelaskan bahwa karena keterbatasan lahan di Kota Bogor, pengembang perumahan diperbolehkan melakukan kerja sama atau menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai bagian dari sarana di luar lokasi perumahan, dengan tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizky.

Menurutnya, hal ini menjadi penting dalam menjaga konsistensi dan keberlanjutan penyelenggaraan PSU perumahan di daerah sebagai bagian dari proses tumbuh kembang masyarakat yang harmonis dan bertanggung jawab. Namun demikian, Rizky juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya terdapat prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini cukup memprihatinkan.

Selain itu, persoalan juga muncul karena masih terdapat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan ketentuan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin bangunan, baik sebelumnya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun saat ini melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian Pansus yakni ketika lahan PSU perumahan akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena belum adanya penjelasan dan dokumen yang memadai, seperti masterplan perumahan yang menjadi bagian dari dokumen IMB atau PBG, yang seharusnya dapat menjadi pedoman bagi pengembang maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar beliau.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, Pansus memandang perlu untuk melakukan perpanjangan masa pembahasan Ranperda. “Hal ini dinilai penting agar pembahasan dapat dilakukan lebih mendalam dan operasional sehingga norma-norma yang dirumuskan dalam Ranperda nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan terkait status dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Batam,” tegas Rizky.

Usai mendengarkan laporan Pansus, Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakai menyetujui untuk menambah masa kerja Pansus PSU sebanyak 60 hari kerja. Seluruh anggota DPRD pun menyatakan setuju, dan Kamaluddin pun mengetok palu tanda mengesahkan persetujuan berkenaan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai