Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Perizinan dan Legalitas Lahan di Griya Sagulung Permai

BATAM Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan, fatwa planologi, serta legalitas lahan perumahan di RW 01 Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

RDPU tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Rapat turut menghadirkan pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, BPKAD, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Sagulung Kota, perwakilan manajemen PT Presna Cendana Prasida, serta Ketua RW dan RT bersama tokoh masyarakat RW 01 Griya Sagulung Permai.

Dalam pemaparannya, Muhammad Fadhli menjelaskan bahwa RDPU digelar sebagai upaya menyambung komunikasi sekaligus memediasi berbagai persoalan yang dihadapi warga, khususnya terkait status lahan perumahan yang telah mereka beli dan tempati.

Beliau menegaskan, rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar warga dapat mengurus dan memperoleh legalitas lahan secara jelas dan sah. Selain itu, RDPU juga membahas sejauh mana tanggung jawab pihak pengembang serta kebijakan yang dapat diambil oleh BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Kota Batam.

“Komisi I berharap melalui RDPU ini dapat ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan,” ujar Fadhli.

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.(*)