Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026, DPRD Langsung Usulkan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026 pada Rabu (7/1/2026) siang di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.

Paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda utama, yakni penyampaian laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, laporan kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025, penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penyampaian dan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota dewan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada agenda terakhir, DPRD Kota Batam secara resmi mengusulkan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai Ranperda inisiatif DPRD. Penjelasan pengusul disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin Muda, SE.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda menjelaskan bahwa Ranperda LAM disusun sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap pelestarian nilai-nilai budaya Melayu di Kota Batam. Ranperda ini merupakan hasil konsultasi intensif dengan pengurus LAM Kota Batam, penyusunan naskah akademik oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

“Ranperda ini dipandang penting untuk memperkuat identitas budaya Melayu serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat tradisional di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika Batam sebagai kota industri dan kawasan perdagangan bebas yang multietnis. Melalui Ranperda ini, LAM Kota Batam diharapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian budaya, pemberian pertimbangan kebijakan, serta menjaga harmoni sosial,” papar Kamaruddin.

Penyusunan Ranperda LAM Kota Batam, ungkap Kamaruddin, berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

DPRD Kota Batam berharap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam ini dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Batam dan seluruh pemangku kepentingan, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendukung terwujudnya Kota Batam sebagai kota yang berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.(*)