Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026, DPRD Kota Batam Sampaikan Hasil Reses dan Laporan Kinerja Tahun Lalu

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna perdana Tahun 2026 pada Rabu (7/1/2026) siang. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Batam membahas tiga agenda utama, yakni laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, laporan kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025, serta penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Rapat diawali dengan prosesi pembukaan berupa penyampaian laporan jumlah kehadiran anggota dewan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr Ridwan Afandi, SSTP, MEng, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin mempersilakan fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam untuk menyampaikan laporan hasil reses.

Laporan tertulis hasil reses disampaikan secara bergantian oleh pimpinan masing-masing fraksi, dimulai dari Fraksi NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, PAN–Demokrat–PPP, hingga Fraksi Hanura–PSI–PKN. Kamaluddin menegaskan bahwa hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Walikota Batam untuk ditindaklanjuti.

“Hasil reses ini akan disampaikan kepada Walikota untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program pembangunan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD mendatang,” ungkap Kamaluddin.

Usai agenda laporan reses, Kamaluddin melanjutkan dengan penyampaian ringkasan kinerja DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025. Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Batam telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak.

Selain itu, DPRD juga tengah membahas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. “DPRD juga telah mengajukan usulan rancangan Perda dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagaimana Keputusan Nomor 032 Tahun 2025,” kata Kamaluddin.

Dalam fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah membahas dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025. DPRD juga mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan KUA/PPAS Tahun 2025, serta menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Selain itu, DPRD Kota Batam juga telah mengesahkan KUA/PPAS dan APBD Tahun 2026.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Batam telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam Tahun 2024 dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam. Alat kelengkapan DPRD juga aktif melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat koordinasi.

RDPU terkait aspirasi dan permasalahan masyarakat dilakukan oleh pimpinan DPRD sebanyak delapan kali, Komisi I sebanyak 41 kali, Komisi III sebanyak 18 kali, dan Komisi IV sebanyak 40 kali. Sementara RDPU yang membahas kinerja serta evaluasi pelaksanaan APBD dilakukan oleh Komisi I sebanyak 42 kali, Komisi II 86 kali, Komisi III 46 kali, dan Komisi IV delapan kali. Selain itu, DPRD juga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), dengan rincian Komisi I sebanyak sembilan kali, Komisi II tiga kali, Komisi III 10 kali, dan Komisi IV enam kali.

“Untuk rapat paripurna sepanjang tahun lalu, dilaksanakan sebanyak 36 kali. DPRD juga menghasilkan 40 Keputusan DPRD, dan pimpinan DPRD mengeluarkan 20 keputusan,” papar Kamaluddin.

Beliau juga memaparkan statistik rapat DPRD, di mana pimpinan DPRD memimpin sebanyak 54 kali rapat, Badan Musyawarah (Bamus) 14 kali rapat, Banggar 61 kali rapat, Badan Kehormatan (BK) 35 kali rapat, Komisi I sebanyak 119 kali rapat, Komisi II 97 kali rapat, Komisi III 67 kali rapat, dan Komisi IV sebanyak 124 kali rapat.

Pada tahun 2025 lalu, DPRD Kota Batam juga menerima kunjungan sebanyak 5.805 orang tamu dari berbagai daerah. “Ini menjadi catatan penting di mana Batam sangat diminati untuk dikunjungi dan tentu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya. Selain itu, DPRD Kota Batam juga menerima sembilan kali kunjungan edukasi dari pelajar. Menurut Kamaluddin, laporan kinerja tersebut akan menjadi bahan evaluasi pimpinan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja lembaga legislatif.

Menutup rangkaian agenda, Kamaluddin mengetokkan palu sebagai tanda penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan pembukaan Masa Persidangan II. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ucapnya.

Untuk tahun 2026, Kamaluddin menegaskan DPRD Kota Batam memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Ranperda Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan, termasuk ranperda lain yang masuk dalam Propemperda tahun berjalan.

“Semoga di tahun 2026 ini kita senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik,” tutup Kamaluddin sembari mengetokkan palu.(*)