Bapemperda DPRD Kota Batam Gelar FGD, Bahas Ranperda Lembaga Adat Melayu

BATAM Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Penyusun Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Senin (15/12/2025).

FGD tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj Siti Nurlailah, ST, MT dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Muhammad Yunus, SPi dan Dandis Rajagukguk, ST. Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin.

Selain itu, FGD turut dihadiri perwakilan perangkat daerah dan unsur masyarakat, antara lain pejabat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendidikan (Disdik), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti pengurus IKABSU Kota Batam, pengurus IKSB dan pengurus KBSSKota Batam, serta pengurus Paguyuban Keluarga Bengkulu.

Ketua Bapemperda Hj Siti Nurlailah dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait penyusunan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Menurutnya, partisipasi lintas sektor dan unsur masyarakat sangat penting agar Ranperda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan karakteristik sosial budaya Kota Batam.

Beliau juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam Tahun 2026 dan merupakan Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD. “Dengan adanya masukan dari berbagai kalangan, kami berharap kajian akademik Ranperda Lembaga Adat Melayu ini semakin komprehensif dan mendalam, sehingga dapat menjadi landasan yang kuat dalam perumusan Ranperda ke depan,” ujar Siti Nurlailah.

Melalui FGD ini, Bapemperda DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, serta mampu memperkuat peran dan kedudukan Lembaga Adat Melayu dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Melayu di Kota Batam.(*)