BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan ketenagakerjaan pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Komisi IV. Kedua RDPU tersebut dilaksanakan pada waktu berbeda, masing-masing menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.











RDPU sesi pagi membahas perselisihan antara Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, yang menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi Drs Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum, serta Sekretaris Komisi Hj Asnawati Atiq, SE, MM. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, SE, M.Ak. Selain kedua pihak yang berselisih, hadir juga Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pihak pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi tahap pertama, serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial ketenagakerjaan yang relevan.
Setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Komisi IV menegaskan agar manajemen perusahaan menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan keberatan, pilihan lainnya adalah menunggu putusan banding dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sarankan ikut ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegas Dandis.
Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, juga mengingatkan bahwa putusan banding dari kementerian berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
Rapat ditutup setelah pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan manajemen dari Kantor Hukum MHNP.
RDPU Kedua: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT Tranklin Mandiri Indonesia
RDPU sesi siang membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Dalam rapat ini hadir Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, perwakilan Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Gajah Mada, serta manajemen PT Tranklin Mandiri Indonesia.
Rapat kembali dipimpin Dandis Rajagukguk dan dihadiri anggota Komisi IV Warya Burhanudin dan Hery Herlangga. Selain meminta pemaparan duduk persoalan dari seluruh pihak, Komisi IV juga meminta penjelasan Disnaker terkait langkah-langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Dalam kesempatan tersebut, Dandis kembali menegaskan pentingnya mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam proses mediasi oleh pengawas ketenagakerjaan. “Jika dalam mediasi semua pihak sudah menyepakati, sebaiknya masing-masing melaksanakan kewajiban agar persoalan tidak melebar, termasuk sampai ke DPRD. Bagi perusahaan, hal ini tentu bisa menurunkan kredibilitas,” ujar Dandis.
Rapat ditutup dengan harapan agar para pihak dapat segera menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan dan hasil mediasi, sehingga tidak berlarut-larut serta tidak merugikan salah satu pihak.(*)
