DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Pendapat atas Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan

BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025) siang. Ranperda ini merupakan usulan inisiatif Komisi III DPRD Kota Batam yang mengatur ketentuan mengenai fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.

Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman, SH, MH.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin mempersilakan Asisten III untuk menyampaikan pendapat resmi Wali Kota Batam terhadap Ranperda dimaksud.

Dalam penyampaiannya, Heriman HK membacakan sambutan Wali Kota Batam yang diawali dengan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan untuk mengikuti sidang paripurna tersebut.

“Kota Batam yang kita cintai telah tumbuh pesat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ini harus didukung oleh infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga di lingkungan perumahan dan permukiman,” ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.

Wali Kota menyoroti bahwa peningkatan pembangunan perumahan oleh para pengembang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan PSU. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang baik dan memenuhi standar agar lingkungan perumahan dapat menjadi hunian yang layak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, PSU yang telah dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah melewati masa pemeliharaan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut.

Pemerintah Kota Batam, kata Heriman, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah menjadi inisiator penyusunan Ranperda tersebut. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan PSU perumahan, serta mampu menjawab berbagai permasalahan yang selama ini muncul di lapangan.

“Pemerintah Kota Batam menyarankan agar dalam materi Ranperda ini juga diatur unsur punishment bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya penyelenggaraan PSU yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait penyediaan lahan sarana perumahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal, serta mekanisme pengambilalihan PSU perumahan dari pengembang yang sudah tidak aktif.

Pada bagian akhir pendapatnya, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam memandang Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan ini layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.

“Semoga seluruh dedikasi yang kita lakukan untuk pembangunan Kota Batam yang kita cintai ini mendapat ridho dan pahala dari Allah SWT,” tutup Heriman membacakan pernyataan Wali Kota.

Rapat paripurna pun ditutup dengan penegasan Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti Ranperda ini melalui pembahasan bersama dengan tim Pemerintah Kota Batam, serta pembentukan panitia khusus dalam rangka penyusunan Ranperda berkenaan pada rapat paripurna berikutnya.(*)