BATAM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Prasarana, Sarana dan Utilitas/PSU) Perumahan, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (22/10/2025) pagi di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.




Ranperda ini menjadi salah satu upaya DPRD Kota Batam untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat sebagai penghuni perumahan agar memperoleh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak, aman, dan berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Semula, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam atas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta Penyampaian dan Penjelasan Pengusul terkait Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Firmansyah. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, akademisi perguruan tinggi, media massa, serta pejabat dari Pemerintah Kota dan BP Batam.
Usai agenda pertama, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin mempersilakan Komisi III DPRD Kota Batam untuk menyampaikan dan menjelaskan usulan inisiatif Ranperda PSU tersebut. Dalam kesempatan itu, Komisi III menugaskan Ir H Suryanto sebagai juru bicara untuk membacakan penjelasan resmi DPRD.
Dalam pemaparannya, Suryanto menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang semula direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, namun baru dapat disampaikan tahun ini karena harus melalui serangkaian proses, mulai dari penyusunan Naskah Akademis, hingga harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (21/10/2025).
“Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 22 Oktober 2025, kami dapat menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD ini untuk ditindaklanjuti dalam prosedur pembahasan produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suryanto.
Ia menegaskan, urgensi Ranperda ini sangat tinggi karena banyak fasilitas umum dan sosial di perumahan di Kota Batam yang kondisinya kurang baik dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sebagaimana mestinya. Padahal, menurutnya, fasilitas umum dan sosial merupakan kelengkapan dasar fisik yang menjadi hak utama masyarakat dalam kehidupan bermukim.
“Masih banyak Fasum dan Fasos di lapangan yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Batam, padahal beberapa di antaranya sudah menggunakan anggaran daerah, baik melalui infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi hasil reses DPRD,” paparnya.
Ranperda ini, lanjut Suryanto, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Kedua peraturan tersebut secara jelas memerintahkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan PSU perumahan,” tegasnya.
Menurut Suryanto, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar masyarakat memperoleh manfaat optimal dari fasilitas umum dan sosial yang tersedia di kawasan perumahan. Selain itu, aturan ini akan mendorong tercipta tertib penyelenggaraan PSU dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap penyerahan dan pengelolaan Fasum dan Fasos di Kota Batam bisa lebih tertib, terdata dengan baik, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryanto menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini juga merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap kesejahteraan warga Batam, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju ‘Bandar Dunia yang Madani’.
“Ranperda ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga tentang bagaimana kita membangun kehidupan masyarakat yang sehat, aman, berakhlak, dan kompetitif. Kami berharap, dengan dukungan semua pihak, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan secara efektif oleh Pemerintah Kota Batam,” pungkasnya.
Usai penyampaian, Suryanto bersama sejumlah anggota Komisi III dan Ketua Bapemperda menyerahkan naskah Ranperda inisiatif tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah. Usai prosesi tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin meminta fraksi-fraksi partai politik menyiapkan pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan minggu depan.(*)