Gelar Paripurna. DPRD Kota Batam Sahkan 15 Ranperda Masuk Propemperda Tahun 2026

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2026 yang disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu (22/10/2025) pagi di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Paripurna pagi itu membahas dua agenda penting, yakni: 1) Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam atas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan 2) Penyampaian serta Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Firmansyah. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, media massa, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Kota dan BP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporannya terkait penyusunan Propemperda Kota Batam Tahun 2026. Laporan tersebut dibacakan oleh Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., selaku juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam.

Mengawali laporannya, Putra Pratama menegaskan bahwa penyusunan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Seluruh proses tahapan dalam pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan daerah yang baik,” ujarnya.
Putra Pratama menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati terdapat 15 usulan ranperda yang akan menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, DPRD Kota Batam mengusulkan lima ranperda inisiatif, sementara Pemerintah Kota Batam memprakarsai sepuluh ranperda. Adapun ranperda yang disepakati meliputi berbagai bidang penting, mulai dari penataan wilayah, lingkungan hidup, penataan kampung tua, sistem drainase, hingga pemberian insentif investasi daerah.

Berikut daftar ranperda yang tercantum dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2026:

  1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (usulan inisiatif DPRD)
  2. Penataan Kampung Tua (usulan dari Pemko)
  3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usulan dari Pemko).
  4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan dari Pemko)
  5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan dari Pemko)
  6. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (usulan inisiatif DPRD)
  7. Ketertiban Sosial (usulan dari Pemko)
  8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (usulan dari Pemko)
  9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (usulan inisiatif DPRD)
  10. Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan dari Pemko)
  11. Perubahan APBD Tahun 2026 (usulan dari Pemko)
  12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (usulan inisiatif DPRD).
  13. APBD Kota Batam Tahun 2027 (usulan dari Pemko)
  14. Penanggulangan HIV/AIDS (usulan inisiatif DPRD)
  15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan dari Pemko)

Menutup laporannya, Bapemperda berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.


Usai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD menanyakan apakah seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyetujui usulan propemperda berkenaan, pada saat itu seluruh anggota Dewan menyatakan setuju sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu satu kali mengesahkan Propemperda Tahun 2026.(*)