BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).










Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM. Turut hadir Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, perguruan tinggi, serta insan pers.
Dalam laporan Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, disebutkan bahwa sebanyak 36 dari 50 anggota dewan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kamaluddin dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan DPRD berperan aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Setelah membuka rapat secara resmi, Kamaluddin mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya.
Laporan Bapemperda
Laporan dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya, SM. Dalam laporannya, Putra menyampaikan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum agar menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putra dalam laporannya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor: 136/170/IX/2025 tanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Setelah dilakukan rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda DPRD Kota Batam menetapkan sebanyak 8 Ranperda inisiatif, terdiri dari 6 Ranperda luncuran tahun 2025 dan 2 usulan baru.
Daftar Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026
- Renperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.
- Kampung Tua (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.
- Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul; Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).
- Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran Tahun 2025) oleh Bapemperda.
- Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Bapemperda.
- Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Komisi I DPRD Kota Batam.
- Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul Komisi III DPRD Kota Batam.
- Penanggulangan HIV/AIDS (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).
Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh usulan Ranperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026.
Beliau kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk menerima laporan tersebut sebagai usul inisiatif DPRD Kota Batam. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.
Sebelum rapat paripurna digelar, Bapemperda sempat mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD, yang diwarnai diskusi hangat antaranggota dan menyebabkan pelaksanaan paripurna molor sekitar satu jam.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi dan alat kelengkapan DPRD terkait kegiatan kunjungan kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.(*)